PHK Sepihak Lima Nakes, RS Methodist Medan Digugat ke Pengadilan

MEDAN, [30 Juni 2025] – Lima tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Methodist Medan melayangkan gugatan terhadap pihak rumah sakit ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini didaftarkan setelah kelima nakes tersebut, yang memiliki masa kerja belasan hingga puluhan tahun, mengaku di-PHK secara sepihak pada Januari 2025.


Kelima nakes yang menggugat adalah Carolina Hanna S (26 tahun masa kerja), Nurhayati Sitandaon (32 tahun masa kerja), Dora Lucyani Tambunan (13 tahun masa kerja), Tiurma Mei Simanjuntak (34 tahun masa kerja), dan Debora Verawati (19 tahun masa kerja). Mereka menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) ini dilakukan dengan alasan kerugian finansial akibat putusnya kerja sama antara Rumah Sakit Methodist dengan BPJS Kesehatan.


Namun, alasan tersebut dinilai tidak berdasar dan melanggar hukum oleh kuasa hukum para nakes. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 86/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Medan, diajukan melalui Kantor Hukum Henry R.H Pakpahan, S.H & Yudi Karo Karo, S.H.


Henry Pakpahan, S.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa perhitungan pesangon yang ditawarkan pihak rumah sakit, bahkan setelah mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan yang menghasilkan Surat Anjuran No. 509.1514/1994, sama sekali tidak adil. Ia menilai perhitungan tersebut jauh dari ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.


“Hitungan dari Disnaker Kota Medan tidak berpihak kepada pekerja dan tidak mencerminkan keadilan bagi para pekerja,” tegas Henry Pakpahan. Pihaknya mempertanyakan bagaimana loyalitas dan pengabdian puluhan tahun para nakes ini dapat diabaikan begitu saja. Disnaker Medan juga dinilai gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi hak-hak pekerja dalam kasus ini.


Pihak Rumah Sakit Methodist Medan, yang kabarnya ingin beroperasi kembali dan bahkan sudah melakukan rekrutmen pegawai nakes baru, dinilai telah melanggar hak asasi manusia dan pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Pelanggaran ini khususnya terkait hak-hak pekerja yang di-PHK, termasuk hak atas upah, pesangon, dan jaminan sosial. Ketidakadilan dalam proses mediasi yang dilakukan Disnaker juga menjadi sorotan.


Mirisnya, empat dari lima nakes yang di-PHK juga melaporkan belum menerima gaji bulan Desember 2024. Hal ini diduga karena mereka tidak bersedia mengikuti anjuran dan keinginan dari pihak manajemen rumah sakit.


Kuasa hukum berharap gugatan ini akan membawa keadilan dan memastikan hak-hak para nakes terpenuhi sesuai dengan masa bakti dan undang-undang yang berlaku. Mereka berharap putusan pengadilan akan menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak pekerja di Kota Medan.


Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengungkap dugaan lemahnya pengawasan Disnaker dalam melindungi kepentingan pekerja. Oleh karena itu, kuasa hukum dan publik mendesak Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Ketenagakerjaan, serta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera memeriksa Rumah Sakit Methodist Medan. Dugaan adanya kejanggalan dalam manajemen rumah sakit yang merugikan para nakes ini perlu diusut tuntas.

Penulis : Tim

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri