Suara Kita News.com, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 6,5 miliar yang diperuntukkan bagi Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana tersebut digelontorkan dalam rentang waktu tahun 2017, 2018, dan 2020. Keempat tersangka telah ditahan oleh Kejati Jawa Barat pada Kamis (12/6/2025).
Para tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah (EM), yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung; (YI), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung; (DR), mantan Kadispora; dan (DNH), mantan Ketua Harian Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf serta pengurus Kwarcab. Ironisnya, biaya-biaya ini disebut tidak diatur dalam standar aturan yang berlaku di Pemkot Bandung. Selain itu, dana hibah juga diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dengan pertanggungjawaban fiktif.
(EM), saat menjabat Kadispora pada tahun 2020, juga memegang posisi sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
(YI) menjabat sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dari tahun 2016 hingga 2021.
(DR) adalah Kadispora pada tahun 2017 hingga 2018, sekaligus Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Pramuka dari tahun 2016 hingga 2019.
(DNH) berperan sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka pada tahun 2017-2018.
Kejati Jabar menjelaskan bahwa pada tahun 2017, 2018, dan 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima total hibah sebesar Rp 6,5 miliar dari Pemkot Bandung. Dalam proses pengajuan dana hibah tersebut,
(YI) dan (DR) diduga sepakat untuk meloloskan biaya representatif bagi para pengurus Kwarcab dan honorarium untuk staf, meskipun tidak ada dasar hukumnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan dana hibah dan menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap anggaran publik demi mencegah penyalahgunaan.
Penulis : Dewa






