Suara Kita News.com, Medan, 21 Juni 2026 – Sebuah pagar besi setinggi dua meter kini berdiri membatasi akses antara Pasar Tradisional Sukaramai yang dikelola PD Pasar dengan Pasar Akik, yang dibangun di atas lahan negara. Penutupan akses di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area, tepat di bawah tangga sisi barat pasar pemerintah, ini memicu keluhan serius dari para pedagang Pasar Sukaramai. Mereka mengaku omset penjualan mereka anjlok drastis akibat terganggunya jalur keluar masuk pembeli menuju pasar basement.
Ketua Pedagang Pasar Sukaramai (P4B), Kamaluddin Tanjung, menyuarakan keprihatinannya. “Kami sangat prihatin atas kejadian berdiri pagar besi yang merupakan akses jalan dan harusnya direkomendasikan. Bukan malah kami yang dipersulit dan ditekan oleh PD Pasar, sementara terbangunnya pasar Sukaramai ini adalah swadaya dari para pedagang,” tegas Kamaluddin.
Ia menambahkan, sepengetahuannya ada perjanjian saat Pasar Akik berdiri bahwa pintu masuk dari basement akan dibuka. Namun kini, pintu tersebut malah ditutup oleh pihak yang disebutnya “tidak bertanggung jawab”.
Senada dengan Kamaluddin, Muliadi, salah seorang pedagang Pasar Sukaramai basement, juga merasa keberatan dan terusik dengan adanya pagar besi tersebut. Menurutnya, jalur itu adalah lintasan utama bagi pedagang dan konsumen menuju sentra ekonomi kerakyatan (UMKM) selama ini.
Dampak penutupan ini sangat dirasakan oleh pedagang, seperti Hesti Siahaan, penjual ikan di pasar basement Sukaramai. Ia mengungkapkan banyak jualannya yang tidak laku akibat pagar besi tertutup, menyebabkan modalnya terkuras habis.

Para pedagang ini pun menuntut keadilan dari pihak PD Pasar dan Pasar Akik. Mereka mendesak agar akses jalan pintu masuk pagar besi tersebut segera dibuka kembali. “Kami minta kepada Bapak Pemko Medan, Anggota Dewan, dan PD Pasar agar mohon pintu besi tersebut bisa dibuka, tolong agar kami dilindungi sama yang berkepentingan,” pinta Hesti.
Seorang pengurus pedagang yang juga praktisi hukum, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya “remeh-temeh”, namun bisa membesar jika tidak segera ditangani. Ia menekankan bahwa pedagang memiliki hak untuk mengetahui terkait pemagaran tersebut, mengingat mereka membayar biaya sewa tempat kepada pemerintah.
“Seharusnya pagar tersebut dibuka karena bisa berpengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemko Medan. Kalau ini ditutup, mana keadilan negara? Artinya juga PAD bisa berkurang dengan tutupnya akses pasar Akik ke basement,” ujarnya.
Para pedagang berharap Wali Kota Medan Rico Waas, Plt. Direktur Utama PD Pasar Sukaramai Imam Abdul Hadi, dan stakeholder terkait dapat segera turun tangan menyelesaikan masalah yang telah sangat meresahkan pedagang basement Sukaramai ini.
Penulis : Tim






