Suara Kita News.com, KARAWANG, 19 Juni 2025 – PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, resmi disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pada Rabu (18/6/2025). Penyegelan ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Plt. Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah. Sebelumnya, Satpol PP telah melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen PT RPI untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha.
“Bahkan, pihak perusahaan melalui penanggung jawabnya sudah menandatangani surat pernyataan siap mengurus perizinan dan menghentikan kegiatan. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, maka kami lakukan penyegelan,” tegas Pakhrul.
Di lokasi penyegelan, sebuah plang bertuliskan “TEMPAT USAHA INI BELUM MELENGKAPI PERIJINAN. DALAM PENGAWASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KARAWANG. BARANG SIAPA MERUSAK/MEMBUANG BARANG MILIK NEGARA DAPAT DIPIDANA SESUAI PASAL 232 KUHP DAN/ATAU PASAL 406 KUHP.” terpampang jelas.
Menariknya, saat proses penyegelan, seorang warga berinisial R dari Rengasdengklok Utara turut hadir. R mengaku sebagai korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum di PT RPI. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta sebagai bagian dari proposal pembangunan mushola.
“Yang saya tahu, bukan cuma saya. Ada sekitar 15 orang lainnya yang juga dimintai uang dengan modus serupa,” ungkap R kepada awak media, sembari mendesak agar pihak PT RPI segera mengembalikan dananya.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti pengaduan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut.
Penulis : Kinah
Editor : Dewa






