Suara Kita News.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyatakan berkas perkara pidana tersangka dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung lengkap (P-21). Hal ini menandai babak baru dalam kasus dugaan pengrusakan pagar seng di Jalan Amplas, Medan, yang dilaporkan oleh Go Mei Siang. Namun, pembantaran tersangka ke rumah sakit karena alasan kesehatan memicu sorotan dan permintaan transparansi dari kuasa hukum pelapor.
Kepastian lengkapnya berkas perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tertanggal 9 Mei 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, membenarkan status P-21 tersebut.
“Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” ujar Adre kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan bahwa kasus ini akan memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari Jumat mendatang. Ia juga mengonfirmasi status penahanan dr. Paulus yang saat ini dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
“Tersangkanya sudah ditahan, tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Untuk selanjutnya nanti kita informasikan,” sebut Kompol Siti Rohani melalui telepon WhatsApp pada Rabu siang.
Marimon Nainggolan S.H., M.H., kuasa hukum Go Mei Siang, mengapresiasi kerja keras penyidik Polda Sumut yang telah menuntaskan berkas perkara. “Kami hargai langkah penyidik dan ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum,” ungkap Marimon.
Kendati demikian, Marimon menyatakan keheranannya atas pembantaran dr. Paulus dengan alasan kesehatan. Ia menekankan pentingnya keabsahan surat dokter yang menjadi dasar pembantaran tersebut.
“Kalau benar sakit, harus ada surat dari dokter yang sah. Karena itu, perlu dilakukan second opinion agar publik tak berprasangka buruk, apalagi tersangkanya seorang dokter spesialis,” tegas Marimon. Ia juga mengingatkan bahwa membuat atau menggunakan surat dokter yang tidak benar dapat diancam pidana Pasal 267 KUHP, sehingga second opinion menjadi krusial untuk menghindari asumsi adanya “permainan”.
Marimon juga mewanti-wanti agar tidak terjadi dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dengan seolah-olah sakit untuk menghindari proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Go Mei Siang atas dugaan pengrusakan pagar seng di atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area. Tanah tersebut sah terdaftar atas nama Go Mei Siang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 64/Sei Rengas II seluas 193 meter persegi, dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 54 tanggal 19 Oktober 2011.
Marimon menjelaskan, jika dr. Paulus merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah, seharusnya ia melaporkan penjualnya. “Bukan malah mengklaim dan merusak properti yang secara hukum sah dimiliki klien kami,” tegasnya.
Sebelumnya, dr. Paulus sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui hakim tunggal telah menolak permohonan tersebut, memperkuat statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Apresiasi terhadap langkah kepolisian juga datang dari dua tokoh agama Vihara, Biksuni Caroline dan Biksuni Helen. Keduanya berharap proses hukum berjalan tegas dan adil.
“Kami berterima kasih kepada Polda Sumut jika benar telah menangkap tersangka atas dugaan pengrusakan. Selama ini beliau terlihat sangat kuat, seolah kebal hukum. Kami berharap proses hukum berjalan tegas dan adil agar memberi efek jera,” kata Biksuni Caroline.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum kasus ini, terutama terkait transparansi pembantaran tersangka dan kepastian tahap dua yang akan segera digelar.
Penulis : Tim






