Suarakitanews – Raja Ampat, yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia, kini tengah menjadi sorotan karena aktivitas tambang nikel yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan. Dari data terbaru, tercatat lima perusahaan tambang nikel telah mendapatkan izin operasi di wilayah ini, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Lalu, siapa saja perusahaan tersebut? Dan bagaimana legalitas serta aktivitas pertambangan mereka sejauh ini? Berikut fakta lengkapnya:
PT Gag Nikel (Izin Pemerintah Pusat)
PT Gag Nikel mengantongi Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas tambang sebesar 13.136 hektar di Pulau Gag.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diterbitkan pada 2015 dan 2018.
Masa operasi berlaku hingga tahun 2047.
Bukaan tambang sudah mencapai 187,87 hektar hingga 2025.
Belum membuang air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
PT Anugerah Surya Pratama (Izin Bupati Raja Ampat)
Perusahaan ini mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Bupati Raja Ampat sejak 7 Januari 2024, berlaku hingga 2034. Lokasi tambang berada di Pulau Manuran dengan luas 1.173 hektar.
Dokumen AMDAL dan UKL-UPL telah dimiliki sejak tahun 2006.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) (Izin Bupati Raja Ampat)
IUP diterbitkan pada tahun 2013 dan berlaku sampai 26 Februari 2033.
Wilayah tambang terletak di Pulau Batang Pele, seluas 2.193 hektar.
Hingga saat ini masih dalam tahap eksplorasi.
Sayangnya, perusahaan ini belum memiliki dokumen lingkungan.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) (Izin Bupati Raja Ampat)
Dengan IUP yang diterbitkan sejak tahun 2013, KSM mengantongi izin hingga 2033.
Luas tambang mencapai 5.922 hektar.
IPPKH baru keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2023. Belum ada aktivitas produksi yang dilakukan sejauh ini.
PT Nurham (Izin Bupati Raja Ampat)
IUP diterbitkan pada tahun 2025 dengan masa berlaku hingga 2033.
Lokasi tambang berada di Pulau Waigeo dengan luas 3.000 hektar.
Izin lingkungan sudah dikantongi sejak tahun 2013.
Sama seperti KSM, belum ada aktivitas produksi yang berjalan.
Respons Pemerintah: Menteri ESDM Turun Tangan
Sebagai respons terhadap polemik yang berkembang, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke Pulau Gag pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Dalam pernyataannya, Bahlil menegaskan bahwa ia hadir untuk mendengar langsung suara warga.
“Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil.
Masa Depan Raja Ampat di Tengah Kepungan Tambang Nikel
Dengan lima perusahaan yang mengantongi izin tambang di kawasan Raja Ampat, masyarakat kini mempertanyakan komitmen perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem. Di sisi lain, pemerintah menjanjikan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang.
Kini, semua mata tertuju pada hasil verifikasi inspektur tambang dan langkah strategis pemerintah selanjutnya.
Penulis: Mita Putri






