Suara Kita News.com – Kasus pemidanaan narasumber dalam pemberitaan, seperti yang menimpa Yusuf Saputra di Karawang, adalah fenomena yang patut menjadi alarm keras bagi pilar demokrasi, khususnya kebebasan pers dan hak asasi manusia untuk berpendapat. Insiden semacam ini bukan hanya merugikan individu narasumber, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan yang berpotensi membungkam suara-suara kritis dan melemahkan fungsi kontrol sosial media.
Menaggapi Kasus ini Wahyu SKM Dewan Pembina AJIB ( Asosiasi Jurnalist Internasional Bersatu) angkat bicara, Dalam ekosistem demokrasi, media massa memiliki peran vital sebagai jembatan informasi antara masyarakat dan pemangku kebijakan. Narasumber, sebagai penyampai informasi atau pandangan, adalah komponen krusial dalam rantai pemberitaan ini. Ketika narasumber dipidanakan hanya karena menyampaikan kritik atau dugaan penyimpangan, dua hal fundamental terancam:
pertama, Hak Kebebasan Berpendapat: Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan kritik, terutama terkait isu-isu publik. Pemidanaan justru akan menciptakan efek “pendinginan” (chilling effect), di mana masyarakat enggan bersuara karena khawatir akan konsekuensi hukum.
Kedua, Fungsi Kontrol Sosial Pers: Media bertugas sebagai mengawasi jalannya pemerintahan dan lembaga publik. Peran ini sangat bergantung pada keberanian narasumber untuk menyampaikan informasi yang mungkin tidak menyenangkan bagi pihak tertentu. Jika narasumber dikriminalisasi, media akan kesulitan mendapatkan informasi akurat dan kritis, sehingga fungsi kontrol sosialnya lumpuh.
Dikatakan Wahyu SKM Sebagaimana disampaikan oleh para jurnalis senior dalam kasus Yusuf Saputra, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan narasumber dalam pemberitaan, mekanisme penyelesaian sengketa sudah jelas dan diatur oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk memberikan tanggapan (hak jawab) atau meminta koreksi (hak koreksi) atas pemberitaan yang dianggap tidak tepat. Media wajib memuat hak jawab atau hak koreksi tersebut.
Mediasi Dewan Pers: Jika sengketa tidak selesai melalui hak jawab/koreksi, pihak yang merasa dirugikan dapat mengadukan ke Dewan Pers. Dewan Pers, sebagai lembaga independen, akan melakukan mediasi dan memberikan rekomendasi penyelesaian berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Proses ini bersifat non-litigasi dan bertujuan menjaga kemerdekaan pers.
Dikatakannya Memidanakan narasumber, terutama dengan pasal-pasal pidana umum seperti pencemaran nama baik, sebelum menempuh jalur UU Pers, adalah langkah mundur yang berbahaya. Hal ini mengabaikan semangat undang-undang yang melindungi kemerdekaan pers dan membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam kritik.
Solidaritas yang ditunjukkan oleh 42 wartawan di Karawang melalui petisi “Menolak Narasumber Dipidanakan” adalah respons yang tepat dan patut diapresiasi. Ini bukan hanya bentuk dukungan terhadap seorang rekan atau narasumber, tetapi juga perjuangan fundamental untuk menjaga iklim kebebasan pers dan demokrasi yang sehat di Indonesia.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat harus memahami bahwa pemidanaan narasumber adalah cerminan dari kemunduran demokrasi. Penting bagi semua pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang ada dan memberikan ruang bagi suara-suara publik, sekritis apapun itu, demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas. Tanpa narasumber yang berani bersuara, pers hanyalah corong kosong, dan demokrasi akan kehilangan salah satu pilar utamanya.






