MEDAN, Sumatera Utara Suara Kita News.com – Rumah Sakit Columbia Asia Aksara di Medan menuai kecaman keras setelah diduga menahan seorang pasien yang sudah diperbolehkan pulang oleh dokter. Pasien yang telah menjalani perawatan dengan biaya fantastis, mencapai ratusan juta rupiah, ditahan selama dua hari tanpa pengobatan lantaran terkendala pelunasan biaya administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.
Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam tindakan rumah sakit tersebut sebagai perbuatan tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. “Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis.

Menurut Adi Lubis, pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dengan sisa tagihan yang seharusnya ditanggung oleh asuransi Generali. Namun, pihak rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar Rp 30 juta. Negosiasi yang alot berujung pada terpaksa meminjamnya uang dari rentenir oleh istri pasien untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien bisa pulang.
Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan tentang pelayanan kesehatan, termasuk diskriminasi terhadap pasien berasuransi. Penahanan pasien karena masalah biaya dapat diinterpretasikan sebagai penyanderaan, terutama jika dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
“UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi,” jelas Adi Lubis. Ia bahkan menduga rumah sakit ini telah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana penyanderaan.
Selain rumah sakit, Adi Lubis juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap nasabahnya. Meskipun perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga Rp 1 miliar per tahun, perusahaan asuransi malah meminta pasien untuk membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.
Terkait insiden ini, TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI menuntut pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika terbukti bersalah. “Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka,” ujar Adi Lubis. “Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.”
Adi Lubis menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas dugaan pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami korban.
“Kami berharap kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk mengevaluasi izin dari Rumah Sakit Columbia Asia Aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan secara spesifik, sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut,” pungkas Adi Lubis.
TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Penulis : Tim






