Medan, 23 Mei 2025 Suara Kita News.com – Sidang praperadilan (prapid) atas penetapan tersangka Rahmadi dalam kasus dugaan kepemilikan sabu kembali diwarnai ketegangan. Kuasa hukum pemohon, Suhandri Umar Tarigan, menilai jawaban saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon kurang spesifik dan cenderung teoritis, terutama terkait prosedur penggeledahan dan dugaan penganiayaan.
Suhandri Umar Tarigan menyoroti ketidakjelasan ahli mengenai prosedur penggeledahan. “Ketika kami menanyakan soal penggeledahan, apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan kami,” ungkap Suhandri pada Jumat (23/5).

Lebih lanjut, Suhandri juga menyesalkan jawaban ahli terkait pertanyaan tentang pembenaran tindakan penganiayaan untuk mendapatkan pengakuan. Menurutnya, ahli justru memberikan jawaban yang bersifat teoritis dan tidak relevan dengan pertanyaan yang diajukan.
Tim kuasa hukum Rahmadi juga mempermasalahkan adanya dua kali penetapan tersangka dan pencantuman status tersangka di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa didukung dua alat bukti yang sah.
“Seperti yang dikatakan ahli pidana, Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali penetapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa 2 alat bukti yang sah maka penetapan tersangka itu batal demi hukum,” jelas Suhandri.Dalam prapid kedua ini,
pihak termohon mengajukan bukti SPDP yang berbeda dengan prapid pertama. Pada prapid pertama, SPDP mencantumkan status tersangka kliennya, sementara di bukti prapid kedua, status tersangka di SPDP tersebut dihilangkan oleh termohon.
Ridwan, menegaskan bahwa aparat desa setempat tidak dilibatkan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil Rahmadi. Ia juga membantah adanya aksi provokasi atau perusakan mobil polisi oleh masyarakat.
“Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan perusakan terhadap mobil polisi,” sebut Ridwan
.Menyikapi temuan ini, tim kuasa hukum Rahmadi berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu). “Kami akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Di mana ketika sidang Prapid kedua, termohon mengajukan bukti surat SPDP yang berbeda dengan SPDP awal. Kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu,” tegas Suhandri.
Sebagai informasi, Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3) ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor registrasi 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri, juga telah melaporkan Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara.
Pnulis : Tim






