Suara Kita News.com – Tuntutan penghapusan sistem outsourcing (alih daya) kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama pasca peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 lalu. Menanggapi isu krusial ini, Nasional Human Resource Institute (NHRI), sebuah organisasi yang beranggotakan para praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia, menyampaikan sikap dan pandangannya secara komprehensif.
Berbeda dengan tuntutan penghapusan secara keseluruhan, NHRI mengambil posisi yang lebih bernuansa. Organisasi ini menyatakan tidak secara otomatis menolak maupun mendukung keberadaan outsourcing.
“NHRI memandang bahwa outsourcing adalah alat manajemen, bukan musuh pekerja,” demikian pernyataan resmi NHRI. Lebih lanjut, NHRI menekankan bahwa akar permasalahan bukanlah pada sistem outsourcing itu sendiri, melainkan pada implementasinya di lapangan yang seringkali tidak sesuai dengan ketentuan hukum, tidak etis, bahkan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Kendati demikian, NHRI tetap mengakui bahwa outsourcing memiliki peran sebagai bagian dari strategi SDM modern. Namun, dengan catatan tegas bahwa praktik outsourcing hanya dapat dibenarkan jika dilaksanakan secara legal dan berdasarkan kontrak kerja tertulis yang jelas, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, hak-hak pekerja seperti upah minimum kota/kabupaten (UMK), Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial (BPJS), dan hak cuti harus terjamin sepenuhnya. NHRI juga menekankan pentingnya Service Level Agreement (SLA) yang jelas serta pengawasan vendor yang objektif.
Melihat banyaknya praktik outsourcing yang bermasalah, NHRI mendorong adanya reformasi besar-besaran terhadap sistem ini. Mereka mendesak agar vendor outsourcing menjalani proses penyaringan dan sertifikasi HR yang ketat. Selain itu, NHRI juga meminta adanya kewajiban legal due diligence sebelum kontrak kerja sama, audit dan evaluasi vendor secara rutin, serta adaptasi sistem kerja outsourcing dengan perkembangan digitalisasi.
Dengan nada tegas, NHRI menolak segala bentuk praktik outsourcing yang tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, tidak membayarkan hak-hak normatif pekerja, serta memperlakukan pekerja outsourcing sebagai “kelas dua” di dalam perusahaan.
Lebih jauh, NHRI berpandangan bahwa masa depan outsourcing bukanlah penghapusan, melainkan penataan ulang secara menyeluruh. Transformasi outsourcing menuju sistem yang adil, efisien, dan berkeadilan industrial dianggap sebagai tugas bersama seluruh pemangku kepentingan. NHRI juga menyerukan agar para profesional HR menjadi bagian dari solusi, bukan justru memperkeruh permasalahan.
“Mari kita kawal dunia ketenagakerjaan Indonesia dengan integritas, keberanian, dan komitmen terhadap keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan pekerja,” pungkas NHRI dalam pernyataan akhirnya. Sikap NHRI ini menambah dimensi baru dalam polemik outsourcing, menawarkan perspektif bahwa perbaikan sistem dan penegakan hukum menjadi kunci utama, alih-alih penghapusan total.
Penulis : Yerrydewa
Editor : Hend






