Medan, Sumatera Utara Suara Kita News.com – Tiga wanita yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan, Berinisial ARY BrS,E BrS,N BrS, dilaporkan berhasil melarikan diri dari pengawasan pihak kepolisian di Bandara Internasional Kualanamu pada Rabu (07/05/2025).
Ketiganya awalnya diamankan oleh pihak Imigrasi Bandara Kualanamu berdasarkan surat pencegahan keluar negeri yang diterbitkan oleh Polrestabes Medan. Namun, insiden tak terduga terjadi saat proses penyerahan DPO kepada pihak kepolisian bandara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ketiga DPO sempat membuat keributan di kantor Imigrasi Kualanamu, menciptakan suasana yang tidak kondusif. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada kepolisian bandara untuk diamankan lebih lanjut.
Ironisnya, keterbatasan personel polisi wanita (Polwan) di kepolisian bandara menjadi kendala. Sumber internal kepolisian bandara mengungkapkan bahwa petugas pria tidak dapat melakukan pengamanan fisik terhadap ketiga DPO yang semuanya berjenis kelamin perempuan.
Memanfaatkan situasi tersebut, ketiga DPO dilaporkan berhasil melarikan diri dengan menggunakan taksi, diduga dengan cara mengelabui petugas.
Kepala Unit (Kanit) Polsek Bandara Kualanamu, saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi terpisah, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa anggotanya sempat mengamankan ketiga DPO. Namun, situasi berubah menjadi tidak kondusif akibat keributan yang mereka timbulkan, dengan alasan bahwa Nurintan br Nababan, salah satu DPO yang merupakan ibu dari dua lainnya, sedang sakit dan membutuhkan perawatan.
“Karena ketiga orang tersebut semua wanita dan kami tidak mempunyai personel Polisi wanita (Polwan), maka anggota tidak berani untuk memegang ketiga orang tersebut,” ujar Kanit tersebut.
Upaya pengejaran sempat dilakukan oleh anggota kepolisian bandara terhadap taksi yang ditumpangi para DPO. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di depan pintu keluar bandara. Namun, ketiga wanita tersebut sudah tidak berada di dalamnya.
“Kami menduga mereka sudah pindah mobil, karena dari pantauan CCTV kami melihat mereka naik mobil Mitsubishi Expander,” pungkas Kanit.
Menanggapi insiden kaburnya tiga DPO tersebut, kuasa hukum Doris Fenita br Marpaung, Henry Pakpahan, S.H., menyampaikan penyesalannya. Ia mempertanyakan bagaimana para DPO yang sudah dalam pengawasan aparat penegak hukum bisa melarikan diri.
“Kenapa para DPO bisa kabur? Kekurangan personel Polwan di Polsek bandara harus menjadi perhatian khusus oleh Polda Sumatera Utara agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tegas Henry Pakpahan.
Lebih lanjut, Henry Pakpahan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap kembali ketiga DPO agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Ia menilai kelalaian ini tidak dapat dibiarkan begitu saja.
“Dengan larinya ketiga DPO dari pengawasan polisi, siapa yang harus bertanggung jawab?” tanyanya retoris.
Insiden ini dinilai mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat dan berpotensi memicu kembali mosi tidak percaya dari berbagai aliansi masyarakat.
Henry Pakpahan secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, S.I.K., untuk mengambil tindakan tegas dan segera menangkap ketiga DPO, Berinisia ARY BrS, E BrS, N Br N, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.
Pihak kepolisian hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah-langkah selanjutnya dalam pengejaran ketiga DPO tersebut. (Tim)






