Suara Kita News.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyatakan sikap tegas untuk tidak merencanakan pembangunan jembatan baru sebagai pengganti jembatan perahu milik Haji Endang di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, jika jembatan penyeberangan swadaya masyarakat itu dibongkar oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum
.Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa keberadaan Jembatan Rumambe II yang berjarak hanya satu kilometer dari jembatan perahu tersebut sudah memadai untuk menghubungkan kawasan industri di Ciampel dan Telukjambe Timur.
Jembatan yang diresmikan pada tahun 2022 itu memang dibangun untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan pekerja.”Kan ada jembatan Anggadita yang nyebrang lurus ya untuk melancarkan pergerakan masyarakat ke Telukjambe, setahu saya sih itu,” ungkap Wawan saat dihubungi pada Senin (5/5/2025).
Wawan mengakui bahwa jembatan perahu menjadi jalur alternatif yang lebih cepat bagi sebagian pekerja industri untuk menghemat waktu, meskipun tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.
“Kalau lewat jembatan perahu mobil kan enggak bisa lewat, bisanya lewat Anggadita. Bayangkan kalau muter lagi lewat jalan perkotaan, bisa lebih jauh lagi,” katanya.Lebih lanjut,
Wawan menilai bahwa inisiatif masyarakat membangun penyeberangan sepeda motor secara swadaya merupakan wujud semangat gotong royong untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang mendesak. Oleh karena itu, Pemkab tidak berencana membangun akses infrastruktur baru yang justru dapat mengurangi partisipasi masyarakat.
Mengenai rencana pembongkaran jembatan perahu oleh BBWS Citarum, Wawan enggan memberikan komentar lebih lanjut karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak BBWS. Ia juga menyatakan belum ada pembahasan resmi antara Pemkab Karawang dan BBWS terkait masalah ini.
“Kemarin dengan BBWS gak ada membahas soal (jembatan perahu) itu, kemarin pembahasannya soal tanggul Kali Kalapa,” tambahnya.
Sebelumnya, polemik muncul setelah BBWS Citarum memasang spanduk yang menyatakan bahwa jembatan perahu milik Haji Endang tidak memiliki izin. Haji Endang sendiri mempertanyakan tindakan tersebut setelah jembatannya berdiri selama 15 tahun dan merasa hanya jembatannya yang dipasangi spanduk.Kepala BBWS Citarum,
Dian Al Ma’ruf, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan wilayah sungai harus memiliki izin. Ia mengklaim proses pengurusan izin tidak rumit dan dapat selesai dalam tujuh hari jika berkas lengkap. Pemasangan spanduk disebutnya sebagai peringatan terkait keamanan jembatan yang belum teruji secara legal. BBWS Citarum bahkan mengultimatum untuk membongkar seluruh jembatan penyeberangan ilegal di sepanjang Sungai Citarum dan Irigasi Tarum Barat, yang jumlahnya mencapai 11 unit.
Penulis : Yerrydewa
Editor : Hend






