Suara Kita News.com -Karawang – Kabar kurang sedap menghampiri proyek infrastruktur strategis penghubung Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang mengakui bahwa sertifikat kepemilikan aset tanah yang kini menjadi jalan menuju jembatan di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, belum mereka kantongi.
Kepala BPKAD Pemkab Karawang, Asep Hazar, mengungkapkan bahwa kendala utama dalam proses sertifikasi aset tanah seluas 4.791 meter persegi yang telah dibebaskan sejak tahun 2005 tersebut adalah hilangnya dokumen pembelian. Dilangsir Suryadinamika.net
“Sertifikasi aset lokasi itu terganjal oleh dokumen pembelian yang hilang,” jelas Asep Hazar pada Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut, Asep Hazar menyatakan bahwa proses ganti rugi pembebasan lahan di lokasi tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Karawang. Namun, ia mempersilakan bagi pemilik lahan yang merasa belum menerima ganti rugi untuk mengajukan gugatan hukum melalui pengadilan.
BPKAD sendiri, lanjut Asep Hazar, belum menargetkan sertifikasi tanah jalan tersebut. Menurut regulasi yang berlaku, seharusnya masing-masing pengguna barang atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan proses sertifikasi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pernyataan BPKAD ini seolah mengamini isyarat dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang sebelumnya. Pihak BPN Karawang menegaskan bahwa lahan di lokasi jembatan penghubung tersebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah. “Coba tanya ke aset, berapa nomor haknya, BPN harus tahu,” ujar Dedi, Staf Penetapan Hak Instansi Pemerintah pada Kantor ATR/BPN Karawang.
Dedi menekankan pentingnya kelengkapan dan akurasi data dalam proses penertiban aset, termasuk sertifikat, luas tanah, dan batas-batasnya. Ia pun mengarahkan awak media untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan kantor aset daerah terkait permasalahan ini.
“Konsultasikan dulu dengan kantor aset daerah, karena yang memohon itu kan bagian aset,” pungkas Dedi.
Hilangnya dokumen pembelian aset tanah strategis ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status kepemilikan lahan yang kini menjadi infrastruktur publik. Ketidakjelasan status aset ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Masyarakat pun berharap agar Pemkab Karawang dapat segera menindaklanjuti persoalan ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPN, untuk menuntaskan proses sertifikasi aset demi kepastian hukum dan kelancaran pembangunan daerah.
Misteri di balik sertifikat tanah jembatan Karawang-Bekasi ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Penulis : Yerrydewa
Editor : Hend






