Suara Kita News.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) terus menyeret nama-nama baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP), yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bermasalah senilai Rp 75,9 miliar tersebut.
Kabar penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna. “Tim penyidik Kejati Banten kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan,” ujarnya
Dengan penetapan TAKP sebagai tersangka, daftar pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik korupsi ini semakin panjang. Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LHK) Tangsel, Wahyunoto Lukman, dan Direktur PT. EPP, Sukron Yuliadi Mufti, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Tangsel, diduga memiliki peran sentral dalam proses pengelolaan anggaran proyek sampah yang kini terindikasi merugikan negara puluhan miliar rupiah. Sebagai KPA dan PPK, TAKP memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut.
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan keseriusan Kejati Banten dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang mencoreng citra pelayanan publik di Tangsel. Masyarakat tentu berharap, dengan terungkapnya satu per satu pihak yang terlibat, keadilan dapat ditegakkan dan praktik-praktik koruptif serupa tidak terulang kembali.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Kejati Banten adalah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka TAKP dan terus mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal pengelolaan sampah ini. Publik pun akan terus menantikan perkembangan kasus ini, berharap agar seluruh pihak yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penulis : Yerrydewa
Editor : Hend






