Suara Kita News.com – Polemik serah terima fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Data terbaru yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Karawang menunjukkan bahwa hingga tahun
2025, sebanyak 237 pengembang perumahan belum menunaikan kewajibannya menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam RDP yang digelar pada Kamis (17/4/2025) dan dihadiri oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), perwakilan sejumlah asosiasi pengembang seperti
Asprumnas dan Apersi, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang.
Padahal, penyediaan fasos dan fasum merupakan amanat yang melekat pada setiap pengembang yang membangun kawasan perumahan. Keberadaan fasilitas ini tak jarang menjadi daya tarik utama bagi calon
konsumen dalam memilih hunian. Namun, ironisnya, banyak pengembang yang terkesan abai terhadap kewajiban ini, memicu potensi konflik dan kekecewaan di kalangan warga.
Menanggapi permasalahan yang kian menggunung ini, Ketua DPW Asprumnas Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam, menawarkan solusi tegas. Ia meyakini bahwa kunci untuk menertibkan pengembang “nakal” terletak pada Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
“Kuncinya di Sireng. Ketika pengembang tidak patuh aturan, ya tinggal matikan saja Sirengnya. Selesai sudah, pengembang itu tidak akan bisa melakukan akad kredit di perbankan,” tegas Abun seusai
mengikuti RDP.
Kendati demikian, Abun juga menyoroti sejumlah kendala lain yang menjadi penghambat proses serah terima fasos fasum. Salah satunya adalah adanya oknum warga setempat yang menyalahgunakan lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum untuk kepentingan pribadi. Tak jarang, lahan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau atau sarana olahraga justru berubah fungsi menjadi kandang ayam atau lahan parkir.
Lebih lanjut, Abun Yamin mengungkapkan kendala lain yang disampaikan oleh pihak BPN Karawang, yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM) tenaga ukur lahan di tengah padatnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Untuk mengatasi hal ini, kami mengusulkan agar BPN dapat memberdayakan kembali tenaga pensiunan BPN yang tergabung dalam asosiasi pengukur tanah dan memiliki lisensi. Mereka memiliki pengalaman dan kompetensi yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Polemik serah terima fasos fasum ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkab Karawang. Diperlukan langkah-langkah konkret dan koordinasi yang kuat antar instansi terkait serta ketegasan dalam penegakan aturan agar hak-hak warga perumahan dapat terpenuhi dan pembangunan perumahan
yang tertib dapat terwujud.
Penulis : yerrydewa
Editor : Hend






