Karst Pangkalan di Ujung Tanduk: Janji Perlindungan vs. Ancaman Tambang

Suara Kita News.cm – Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan, jantung ekosistem Karawang, kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, dalam diskusi publik Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) pada Sabtu (15/3/2025), berjanji memperluas area perlindungan KBAK dari 1.212 hektare menjadi 1.900 hektare melalui revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Janji ini muncul di tengah kekhawatiran publik akan ancaman industri tambang yang mengintai kawasan karst.

Janji Ketua DPRD Karawang ini bukan tanpa alasan. KBAK Pangkalan menghadapi ancaman serius dari aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem dan sumber air. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan PP No. 26/2008 telah jelas mengatur bahwa sumber daya alam, termasuk kawasan karst, harus dilindungi dan dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Namun, implementasi di lapangan seringkali bertolak belakang.

Pemerintah Kabupaten Karawang telah melayangkan surat kepada Pemprov Jabar untuk meninjau ulang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di KBAK Pangkalan. Langkah ini patut diapresiasi, namun perlu diiringi dengan tindakan nyata. Publik menuntut transparansi dalam proses perizinan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

Diskusi publik MKB menjadi wadah bagi berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan pegiat lingkungan, untuk menyuarakan kepedulian mereka. Beno, koordinator diskusi MKB, menegaskan bahwa kelestarian Karst Pangkalan adalah harga mati. Ia menuntut peran aktif masyarakat dalam pembuatan Perda RTRW.

Analogi yang disampaikan dalam diskusi, “karst sebagai spons raksasa yang menyerap dan menyimpan air, sedangkan tambang adalah pisau yang merobeknya,” menggambarkan dengan jelas betapa rapuhnya ekosistem karst. Tanpa perlindungan yang memadai, Karawang bisa kehilangan sumber air dan menghadapi bencana ekologis.

Janji perlindungan KBAK tidak akan berarti banyak tanpa pengawasan ketat dan partisipasi aktif masyarakat. Publik harus mengawal proses revisi Perda RTRW dan memastikan bahwa janji yang diucapkan benar-benar diwujudkan.

Di satu sisi, aktivitas pertambangan dapat memberikan kontribusi ekonomi. Namun, di sisi lain, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat berdampak jangka panjang dan merugikan masyarakat luas. Diperlukan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Janji Ketua DPRD Karawang adalah langkah awal yang positif. Namun, publik akan terus mengawasi dan menuntut tindakan nyata. Kelestarian Karst Pangkalan adalah tanggung jawab bersama

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri