Suara Kita News.com -Konsumen yang mendapati produk Minyakita tidak sesuai standar berhak mengajukan ganti rugi. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali,” ujar Moga. Ganti rugi ini dapat berupa penggantian barang dengan ukuran yang sesuai atau pengembalian uang.
Hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Moga menjelaskan prosedur yang harus ditempuh konsumen untuk mengajukan klaim ganti rugi:
Konsumen harus menyimpan faktur pembelian sebagai bukti transaksi. Jika menemukan ketidaksesuaian spesifikasi, konsumen dapat mengajukan klaim ke toko tempat pembelian. Pedagang biasanya akan memberikan kebijakan penggantian langsung atau berkoordinasi dengan distributor. Jika mediasi dengan pedagang tidak membuahkan hasil, konsumen dapat membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat.
Bentuk kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi konsumen. Misalnya, jika volume minyak kurang dari yang tertera di label, konsumen dapat menerima pengembalian uang sebesar kekurangan tersebut.
Kasus Minyakita menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya produk yang tidak sesuai takaran. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa Kemendag dan Satgas Polri telah melakukan investigasi sejak Jumat (7/3/2025).
Pemerintah akan menarik produk Minyakita yang tidak sesuai takaran dari pasaran dan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga menemukan ketidaksesuaian isi Minyakita saat inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Selasa (11/3/2025).
Dengan adanya temuan ini, pemerintah berjanji akan terus berupaya melindungi hak-hak konsumen dan memastikan ketersediaan Minyakita yang berkualitas di pasaran.
Penulis : Hendrik
Editor : Yerrydewa






