Pemeriksaan BPK di Unsika Dua, Dugaan Pelanggaran dan Sikap PPK Picu Kritik Pemerhati Karawang

Informasi yang diterima LSM F12 mengenai dugaan pekerjaan infrastruktur dan gedung yang tidak sesuai spesifikasi mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap kontrak dan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Dua telah memicu sorotan tajam terhadap kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial I. Dilangsir dari rakyat jelata.com

Hal tersebut menuai Kritik dari Pemerhati Karawang Wahyu SKM menaggapi,  Insiden penghindaran konfirmasi dan penghardikan terhadap vendor oleh PPK tersebut bukan hanya mencoreng citra institusi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum.

Dikatakan Wahyu SKM, Perilaku PPK yang menghindar dari konfirmasi wartawan mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pejabat publik, PPK memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran negara.

Pemeriksaan BPK merupakan amanat undang-undang untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Upaya menghalang-halangi pemeriksaan BPK dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.  

Selain itu, peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan negara dijamin oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan PPK yang menghardik vendor dan menghalangi wartawan dapat dianggap sebagai upaya menghambat peran serta masyarakat dalam pengawasan tersebut.  

Menurut Wahyu SKM,  BPK perlu melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk memeriksa kepatuhan PPK terhadap peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta Unsika perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta memastikan bahwa pejabat publik memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Insiden di Unsika Dua menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Perilaku pejabat publik yang tidak profesional dan cenderung menghindar dari tanggung jawab dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.” Pangkasnya.

Penulis : Hendrik

Editor : Yerrydewa

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri