Suara Kita News.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (11/3/2025) mendadak riuh. Ratusan warga Cinangoh memadati setiap sudut ruangan, menanti detik-detik krusial yang akan menentukan nasib tanah leluhur mereka. Di kursi pesakitan, bukan terdakwa kriminal, melainkan dokumen-dokumen sengketa yang siap diuji keabsahannya.
Sidang perdana perlawanan atas putusan eksekusi tanah ini bukan sekadar formalitas hukum. Di balik tumpukan berkas, tersimpan harapan dan ketakutan warga yang terancam kehilangan tempat tinggal. Irman, sang pengacara dari Ujang Suhana Partners, tampil sebagai juru bicara warga, lantang menyuarakan kejanggalan dalam proses eksekusi.
“Ada pemilik AJB sah yang tidak dibatalkan pengadilan, tapi ikut kena eksekusi! Ini jelas tidak adil,” seru Irman, disambut anggukan kepala para warga. Ia pun mengajukan perbaikan dokumen (renvoi), memastikan setiap lembar bukti tak luput dari perhatian hakim.
Namun, kejutan tak berhenti di situ. Di tengah sidang, muncul keluarga Suroso, sosok yang selama ini dituding terlibat pemalsuan dokumen. Mereka datang bukan untuk membela diri, melainkan meluruskan fakta yang terdistorsi.
“Suroso yang dituduh itu bukan ayah kami! Ayah kami sudah meninggal sejak 2008,” tegas salah satu anggota keluarga, menunjukkan bukti otentik. Sontak, ruang sidang bergemuruh. Siapa sebenarnya Suroso yang dimaksud? Apakah ada permainan kotor di balik sengketa ini?
Irman pun tak tinggal diam. Ia menyatakan telah melaporkan temuan ini ke Polres Karawang, mendesak pengusutan tuntas. “Kami ingin kejelasan hukum, siapa dalang di balik semua ini,” ujarnya.
Sidang kali ini bukan akhir dari segalanya, melainkan babak baru dalam drama sengketa tanah Cinangoh. Kehadiran keluarga Suroso membuka tabir misteri yang selama ini menyelimuti kasus ini. Akankah kebenaran terungkap? Mampukah warga Cinangoh mempertahankan hak mereka? Jawabannya masih tersimpan rapat di balik pintu ruang sidang PN Karawang.
Penulis : Dewa
Editor :Yerrydewa






