Suara Kita News.com – Aroma pengkhianatan dan transaksi gelap menyelimuti Wisma Homestay Swee Ann di Km. 73, Kandis. Di balik dinding kamar yang tampak biasa, Unit Reskrim Polsek Kandis mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,13 gram. Pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan hasil dari penyelidikan mendalam yang mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini,” ungkap Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers. “Kami tidak tinggal diam dan langsung memerintahkan tim untuk bergerak cepat.”
Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis melakukan pengintaian intensif di sekitar homestay. Kecurigaan mereka terbukti benar saat seorang pria berinisial MAS (26) ditemukan di kamar yang diduga menjadi lokasi transaksi.
“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di lantai kamar,” jelas AKP Roemin Putra. “Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini menjadi buron.”
Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan besar: Seberapa dalam jaringan narkoba ini berakar di Kandis? Apakah homestay tersebut hanya salah satu titik distribusi? Dan siapa sebenarnya R, sang pemasok yang masih buron?
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tegas Kapolsek Darmawan. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi, karena peran serta mereka sangat penting dalam memberantas narkoba.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba tidak pandang bulu dan dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang tampak aman sekalipun. Ini adalah panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan narkoba, demi masa depan generasi yang lebih sehat dan bebas dari jeratan barang haram ini.
Penulis : Nara
Editor : Yerrydewa






