Proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Selatan dengan masa pengerjaan 45 hari kalender ini, diduga kuat bermasalah sejak awal. Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor menemui jalan buntu. Mereka sulit ditemui dan dihubungi, menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi proyek ini.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Aris Purwanato, baru memanggil pihak kontraktor pada hari yang sama dengan temuan kerusakan. Keterlambatan respons ini menimbulkan pertanyaan: mengapa pemanggilan tidak dilakukan sejak awal, ketika indikasi masalah mulai muncul?
“Sudah dikomunikasikan dengan pihak pengusahanya. Besok akan mulai dikerjakan perbaikannya,” ujar Aris melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, ketika ditanya mengenai alasan keterlambatan pemanggilan dan sanksi yang akan diberikan, Aris memilih untuk mengakhiri percakapan.Dilangsir dari Titiktemu.com
Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Karawang mengecam keras kondisi proyek ini. Ketua PBH Peradi SAI Karawang, Fajar Ramadhan, menduga kuat adanya penyimpangan dalam proyek ini.
“Indikasi penyimpangan tercium. Tak cukup dengan hanya perbaikan. Mestinya OPD terkait memberikan sanksi tegas,” tegas Fajar.
PBH Peradi SAI Karawang berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Karawang. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah ini.
Kasus proyek normalisasi Kali Alam ini menjadi sorotan tajam dan memicu kekhawatiran masyarakat akan kualitas infrastruktur di Karawang. Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran publik digunakan secara bertanggung jawab.






