Suara Kita News.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Kasus ini menyeret tujuh nama petinggi perusahaan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Namun, dalam praktiknya, ditemukan adanya pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.Dilangsir dari Kompas.com
Akibatnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya dan pemenuhan kebutuhan minyak mentah serta produk kilang dilakukan melalui impor. Dalam proses impor tersebut, terjadi dugaan perbuatan melawan hukum antara subholding Pertamina dengan broker.
Para tersangka diduga mengincar keuntungan dengan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Beberapa modus yang terungkap antara lain:Pengondisian rapat untuk menurunkan produksi kilang, Memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum, Mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang, Manipulasi dalam pengadaan produk kilang, seperti “menyulap” BBM Pertalite menjadi Pertamax, Pengaturan harga impor minyak mentah.
Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi serta ahli, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini diantaranya Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.,YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping, MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.,GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
PT Pertamina (Persero) menghormati langkah Kejagung dalam menjalankan proses hukum. Perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat berwenang untuk membantu proses hukum agar berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan lebih besar dari yang sudah diumumkan, yaitu Rp 193,7 triliun.
Penulis : Yerrydewa






