Suara Kita News.com – perasi senyap Unit Reskrim Polsek Kandis membuahkan hasil gemilang! Dua pengedar narkoba jenis sabu, MS (37) dan PP (40), berhasil dibekuk dalam penggerebekan dramatis di sebuah rumah kontrakan di Jl. Datuk Setia Maharaja, Kandis Kota, Jumat (21/2/2025) malam.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Panit I Opsnal Reskrim Polsek Kandis, IPDA Muhammad Suwanto, S.H., ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, S.H., M.H., tak tinggal diam dan langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, kami mencurigai sebuah rumah dan langsung melakukan penggerebekan,” ungkap KOMPOL Darmawan.
Bak adegan film aksi, petugas Reskrim Polsek Kandis menggerebek rumah kontrakan tersebut dan menemukan MS dan PP sedang asyik menimbang sabu. Tanpa perlawanan, keduanya langsung diringkus. Dari tangan MS, polisi menyita enam paket sabu seberat 1,72 gram, timbangan digital, plastik klip, bong, dan uang tunai Rp 791.000.
“Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seorang bandar besar berinisial R (DPO) dan akan diedarkan di wilayah Kandis,” jelas IPDA Suwanto.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Kini, MS dan PP mendekam di sel tahanan Polsek Kandis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Kandis dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi terus memburu bandar besar R yang diduga sebagai pemasok sabu ke wilayah Kandis.
Penulis : Nara
Editor : Yerrydewa






