Suara Kita News.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 2 Kutawaluya, Karawang, yang melibatkan kepala sekolah berinisial OR, telah memasuki babak baru dengan dimulainya proses pemeriksaan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya para orang tua siswa, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua siswa yang merasa keberatan dengan adanya pungutan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah.Pungutan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu untuk kelas 7, Rp700 ribu untuk kelas 8, dan Rp1,2 juta untuk kelas 9 (termasuk uang perpisahan). Pihak sekolah mengklaim pungutan tersebut sebagai dana penilaian semester, namun hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Adapun dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2010 Pasal 181: Melarang sekolah melakukan pungutan atau meminta sumbangan dari siswa atau orang tua. sertaPermendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua.
Kejari Karawang dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses penyidikan, seperti penggunaan aplikasi untuk menerima laporan secara daring, pengelolaan data saksi, dan analisis bukti digital.
Kejari Karawang dapat melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait kasus ini melalui platform daring yang interaktif.
Kejari Karawang dapat menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi tentang hukum terkait pungutan liar di lingkungan pendidikan kepada masyarakat, sekolah, dan instansi terkait.
Alek Safri Winando, SH, MH, selaku pelapor, mengapresiasi langkah cepat Kejari Karawang dalam menangani kasus ini. Beliau berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memberantas praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Karawang. Pihak Kejari berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan secara transparan menginformasikan perkembangan kasus kepada publik.
Kasus dugaan pungli di SMPN 2 Kutawaluya menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah. Dengan tindakan hukum yang inovatif dan melibatkan partisipasi masyarakat, diharapkan praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan dapat diberantas demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik.
Penulis : Hendrik
Editor : Yerrydewa






