Suara Kita News.com -Perseteruan antara kreator konten Brorond dan PGRI Karawang menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, tak terkecuali praktisi hukum H. Abu Nurbuana, SH. Dalam pernyataannya, Abu Nurbuana menekankan pentingnya memisahkan konteks permasalahan yang ada.
“Permasalahan yang terjadi harus didefinisikan dulu konteks masing-masing, jangan dicampuradukan karena dugaan korupsi adalah satu hal, sementara etika atau dugaan ujaran kebencian adalah hal lain sehingga kita bisa menempatkan posisinya masing-masing,” ujarnya.
Abu Nurbuana juga mengingatkan agar perseteruan ini tidak menghilangkan esensi masalah yang sebenarnya. Ia khawatir jika kedua isu tersebut bercampur, maka akan melemahkan atau bahkan mendegradasi esensi dari masalah itu sendiri.
“Jangan sampai dugaan korupsinya menjadi pembenar karena dilakukan oleh seorang profesi yang harus dihargai atau sebaliknya etika atau dugaan ujaran kebencian menjadi pembenar karena dilakukan demi membongkar dugaan korupsi, misalnya,” lanjut Advokat di Kantor Hukum Abu Nurbuana, SH & Partners ini.
Meskipun demikian, Abu Nurbuana mengakui bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh negara. Namun, ia juga mendorong agar laporan terkait dugaan pelanggaran hukum tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Walaupun kebebasan berpendapat dilindungi oleh Negara namun, jika hanya untuk segera diproses hukum ya kawal saja laporannya karena saya pikir Kepolisian akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Pernyataan dari praktisi hukum ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih jelas terkait perseteruan antara Brorond dan PGRI Karawang. Masyarakat diharapkan dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terombang-ambing oleh opini yang berkembang di media sosial.
Penulis : Yerrydewa






