Suara Kita News.com – Mengingat terpilihnya sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Ketua Kadin Kabupaten Karawang memutuskan untuk menunjuk Pelaksana Tugas Harian. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional Kadin Karawang sambil menunggu terpilihnya Pejabat Sementara Ketua
Kadin Kabupaten Karawang resmi menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Kadin. Langkah ini diambil untuk memastikan operasional organisasi tetap berjalan lancar saat Ketua Kadin berhalangan hadir di wilayah Karawang. Penunjukan Plh ini berdasarkan Surat Keputusan Kadin Kabupaten Karawang.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, serta Surat Keputusan Kadin Provinsi Jawa Barat Nomor SKEP/0358/DP/XI/2024.
Sehubungan dengan pengesahan susunan kepengurusan definitif Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Karawang untuk sisa masa bakti periode 2021-2026, dengan memperhatikan hasil Rapat Dewan Pengurus Harian pada tanggal 14 Desember 2024
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang resmi menunjuk Dra. Sari Marliani, M.M, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Kadin. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Karawang dan berlaku efektif sejak 14 Desember 2024. Sari Marliani akan menjabat sebagai Plh Ketua Kadin hingga terpilihnya pejabat sementara.
Sebagai Plh Ketua Kadin Kabupaten Karawang, Dra. Sari Marliani memiliki sejumlah tugas penting. Selain menjalankan semua hak dan kewajiban sebagai pimpinan, beliau juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh jajaran pengurus, memimpin berbagai rapat, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadin.
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan dan berakhir pada tanggal 14 Desember 2025. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Yerrydewa






