Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Desa

Suara Kita News.com -Dana Desa difokuskan untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup, dan memberantas kemiskinan melalui berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Agar Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, pemerintah daerah telah membuat pedoman teknis yang harus diikuti oleh setiap desa. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Dana Desa mendorong pemberdayaan masyarakat desa dengan mengutamakan pelaksanaan proyek secara swakelola. Ini artinya, warga desa langsung terlibat dalam pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal dan memanfaatkan sumber daya setempat.

Penggunaan Dana Desa tetap diawasi ketat oleh pemerintah daerah. Desa boleh mengajukan proposal kegiatan di luar prioritas, tapi harus dipastikan tidak menyimpang dari tujuan utama Dana Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan Masyarakat

Dana desa tidak boleh digunakan untuk pembebasan lahan. Pembebasan lahan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. 

Selain itu, dana desa juga tidak boleh digunakan untuk membangun kantor kepala desa, balai desa, atau tempat ibadah. Kecuali, desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan dana desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor kepala desa atau balai desa. 

Kejaksaan Agung RI bertanggung jawab untuk mengawasi penggunaan dana desa. Kejaksaan RI memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan keuangan desa, termasuk dana desa. 

Untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan, yaitu:

  • Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024 
  • Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 

masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana desa. Pemerintah desa wajib membuat laporan penggunaan dana desa secara berkala dan mempublikasikannya di tempat yang mudah diakses masyarakat. 

Cara mengetahui penggunaan dana desa

  • Masyarakat dapat melihat laporan penggunaan dana desa di papan pengumuman desa atau website desa. 
  • Masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban atas rencana atau pelaksanaan anggaran dana desa. 

penulis : ayu

Editor : Yerrydewa

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri