Mantan Sekretaris Desa Cikahuripan, MA, kini terjerat kasus korupsi yang mengguncang desa. Pria berusia 32 tahun ini diduga telah mengangkangi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) selama tiga tahun berturut-turut, mulai tahun 2021 hingga 2023. Akibat perbuatannya, MA kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan bahwa MA diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pengelola keuangan desa untuk kepentingan pribadi.
Modus operandi MA sangat terencana,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi. “Ia menguasai sepenuhnya pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non-Tunai (Sitanti). Dengan begitu, ia bisa leluasa mencairkan dana desa dan alokasi dana desa tanpa melibatkan Kaur Keuangan. Lebih parahnya, dana tersebut dicairkan ke rekening pribadi MA dan orang lain yang tidak terkait dengan perangkat desa, yakni rekening Bank BJB
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Cikahuripan justru diselewengkan oleh MA. Akibatnya, proyek-proyek desa yang seharusnya terlaksana menjadi terbengkalai dan negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp349.523.429
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan kronologi penangkapan MA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November lalu, MA dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pada Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 10.13 WIB, MA diperiksa intensif sebagai tersangka di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Setelah rangkaian pemeriksaan, MA langsung ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MA semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana desa. Satu bundel dokumen dan uang tunai Rp25.507.700 yang ditemukan menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, MA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 1 Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Saat ini, proses penyelidikan terhadap tersangka MA masih terus berjalan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota.
Ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan dana desa yang diduga diselewengkan, MA mengakui bahwa uang sebesar Rp349.523.429 memang telah digunakan. Namun, ia berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan desa, meski tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). MA menyatakan bahwa terjadi kesalahan dalam penyaluran dana tersebut.
Penulis : Hendrik
Editor : Yerrydewa






