Dalam sebuah pernyataan mengejutkan di Istana Negara pada Jumat lalu, President Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan ini akan diterapkan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah berhasil menahan kenaikan PPN pada akhir tahun 2023 sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat di tengah pandemi. Rencana kenaikan ini pun telah dibahas mendalam dengan pimpinan DPR, di mana Ketua Komisi . Muhammad Misbahun menyatakan bahwa kenaikan PPN akan tetap berlaku pada awal tahun depan, namun hanya untuk barang-barang yang dikategorikan sebagai mewah.
Dengan demikian, masyarakat luas dapat bernapas lega karena tarif PPN 11% akan tetap berlaku untuk barang-barang kebutuhan sehari-hari. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Penulis : hendrik
Editor : Yerrydewa






