Suara Kita News.com – MUI Karawang mengingatkan kembali bahwa masjid adalah rumah ibadah, bukan tempat untuk kegiatan politik praktis. Dalam Vidio yang viral terkait Penggunaan masjid Agung yang Disisipkan kampanye Paslon 01 Acep – Gina dinilai sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Tajudin Nur, Ketua MUI Karawang, mengingatkan bahwa masjid didirikan sebagai tempat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan, bukan untuk kepentingan politik praktis
Tajudin Nur menegaskan, masjid, majelis taklim, dan lembaga pendidikan adalah milik bersama, bukan milik kelompok tertentu. Kegiatan kampanye di tempat-tempat tersebut jelas dilarang dan tidak dibenarkan.”
Dalam pernyataannya, Tajudin Nur menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya penyalahgunaan masjid untuk kegiatan kampanye. Beliau menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat mengancam kerukunan umat dan memecah belah masyarakat.”
Ia meminta Bawaslu Karawang untuk mengambil tindakan tegas dan meningkatkan intensitas pengawasan selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Ia meminta Bawaslu untuk tidak ragu-ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan selama proses Pilkada berlangsung. (Red)






