Suara Kita News.com – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan Dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Beredar video diduga pelanggaran kampanye di Masjid agung Karawang, dalam video yang diunggah terlihat Masyarakat yang hadir didalam masjid di ajak untuk memilih paslon no 1 acep – Gina.
Dengan bukti adanya pelanggaran kampanye oleh paslon 01 di masjid agung karawang, tim paslon nomor 02 akan melaporkan ke banwaslu.
Dijelasakan dalam Pasal 521 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dipidana penjara maks. 2 tahun dan denda maks. Rp24 juta.
Secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai kampanye hitam ini. Namun demikian, perlu kiranya dicermati ketentuan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu tentang larangan dalam kampanye dalam poin H, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. melakukan kampanye di tempat ibadah oleh siapa pun itu adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan PKPU 13/2024, Perppu 1/2014 dan perubahannya. (Red)






