Pipik Taufik Ismail Kecam Keras Kampanye di Masjid Agung, Minta Bawaslu Tindak Tegas

Tim kemenangan paslo no 02 Aep – Maslani, Pipik Taufik Ismail menyampaikan penyesalan mendalam atas dugaan pelanggaran netralitas tempat ibadah yang terjadi di Masjid Agung. Beliau berpandangan bahwa tindakan kampanye di tempat suci merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan merusak kesucian masjid sebagai simbol keagamaan. ‘Masjid Agung adalah rumah ibadah bagi seluruh umat, bukan arena politik praktis,’ tegas Pipik pada Minggu, 17 November 2024.”

Pipik Taufik Ismail menyerukan kepada para penceramah agar menghindari segala bentuk kegiatan kampanye di lingkungan masjid. Beliau menegaskan bahwa tempat ibadah merupakan wilayah yang steril dari politik praktis. Selain itu, Pipik mengajak seluruh kontestan pemilu untuk berkompetisi secara sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.”

“Kami akan laporkan pelanggaran ini. Dan kami mohon Bawaslu untuk bisa menindak tegas. Kami juga meminta Bawaslu agar bisa bekerja lebih aktif dalam mengawasi jalannya proses Pilkada ini,” tegas Pipik.

 Bawaslu Karawang Imbau Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

 Sebelumnya, Bawaslu Karawang telah mengimbau agar semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang terkait, kegiatan kampanye dilarang dilaksanakan di tempat ibadah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 melarang keras kegiatan kampanye di tempat ibadah. Pasal 187 huruf g, h, i, atau j secara tegas menyebutkan bahwa siapa pun yang melanggar larangan ini bisa dipidana. Ini berlaku baik untuk masyarakat umum maupun pasangan calon kepala daerah

Intinya Hukuman pidana menanti bagi mereka yang berani melanggar aturan kampanye dengan menggunakan tempat ibadah sebagai sarana.”

“Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi payung hukum bagi pelarangan kampanye di tempat ibadah, memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya.(Red)

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri