Tim kemenangan paslo no 02 Aep – Maslani, Pipik Taufik Ismail menyampaikan penyesalan mendalam atas dugaan pelanggaran netralitas tempat ibadah yang terjadi di Masjid Agung. Beliau berpandangan bahwa tindakan kampanye di tempat suci merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan merusak kesucian masjid sebagai simbol keagamaan. ‘Masjid Agung adalah rumah ibadah bagi seluruh umat, bukan arena politik praktis,’ tegas Pipik pada Minggu, 17 November 2024.”
Pipik Taufik Ismail menyerukan kepada para penceramah agar menghindari segala bentuk kegiatan kampanye di lingkungan masjid. Beliau menegaskan bahwa tempat ibadah merupakan wilayah yang steril dari politik praktis. Selain itu, Pipik mengajak seluruh kontestan pemilu untuk berkompetisi secara sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.”
“Kami akan laporkan pelanggaran ini. Dan kami mohon Bawaslu untuk bisa menindak tegas. Kami juga meminta Bawaslu agar bisa bekerja lebih aktif dalam mengawasi jalannya proses Pilkada ini,” tegas Pipik.
Bawaslu Karawang Imbau Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Sebelumnya, Bawaslu Karawang telah mengimbau agar semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah
Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang terkait, kegiatan kampanye dilarang dilaksanakan di tempat ibadah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 melarang keras kegiatan kampanye di tempat ibadah. Pasal 187 huruf g, h, i, atau j secara tegas menyebutkan bahwa siapa pun yang melanggar larangan ini bisa dipidana. Ini berlaku baik untuk masyarakat umum maupun pasangan calon kepala daerah
Intinya Hukuman pidana menanti bagi mereka yang berani melanggar aturan kampanye dengan menggunakan tempat ibadah sebagai sarana.”
“Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi payung hukum bagi pelarangan kampanye di tempat ibadah, memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya.(Red)






