Suara Kita News.com – Hj. Iin Herlina Wati, Kepala Sekolah SDN Batujaya 1, yang juga merupakan istri dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, Bapak Dedi Ahdiat, terlihat dalam sebuah foto bersama dengan salah satu pasangan.”
Dalam foto yang beredar, terlihat Hj. Iin Herlina Wati melakukan gestur tangan satu jari, yang mengindikasikan adanya dukungan terhadap pasangan tersebut.
Publik menyoroti beredarnya foto tersebut, yang memunculkan pertanyaan mengenai netralitas Hj. Iin Herlina Wati selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindakan yang dilakukannya dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.”
Uwa Suro, tokoh masyarakat Batujaya, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai fondasi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas negara. Beliau menyatakan, “ASN wajib bersikap netral.
Keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” ungkap Uwa Suro pada Selasa, 12 November 2024
Kewajiban netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah termaktub secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis. Hal ini termasuk larangan untuk menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon dalam bentuk apa pun
Lebih lanjut, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 secara tegas mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberikan bentuk dukungan apa pun kepada calon kepala daerah. Larangan ini mencakup tindakan-tindakan nonverbal seperti berpose dalam foto atau melakukan gestur yang dapat ditafsirkan sebagai dukungan terhadap calon tertentu.”
Hingga saat ini, pihak Sekolah Dasar Negeri Batujaya 1 belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait beredarnya foto tersebut. Demikian pula, Ibu Hj. Iin Herlina Wati belum memberikan klarifikasi mengenai maksud dan tujuan di balik foto bersama pasangan yang bersangkutan
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip fundamental yang bertujuan menjaga kredibilitas dan integritas lembaga negara. Prinsip ini juga dirancang untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat menghambat berjalannya proses demokrasi yang sehat di tingkat daerah
Beliau menegaskan, ‘Sebagai Aparatur Sipil Negara, menjaga netralitas adalah sebuah kewajiban. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap peraturan, namun juga merupakan manifestasi dari komitmen kita untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme ASN. Dukungan terhadap calon tertentu berpotensi merusak persepsi positif yang selama ini telah dibangun.
Berdasarkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh oknum kepala sekolah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib segera melakukan penyelidikan. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800/5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Red)






