Suara Kita News.com – Sidang Kasus dugaan peretasan yang menimpa Antonius yang di gelar di pengadilan Cianjur menuai tanggapan. Ketua DPD FERADI WPI, H. Adang Bahrowi, mengungkapkan ketidak hadiran saksi dari Jaksa Penuntut Umum adanya dugaan bahwa kasus ini merupakan rekayasa. serta menghambat jalannya persidangan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan.
H adang Bahrowi mensikapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menghadirkan saksi. Ketidakhadiran saksi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menghambat proses hukum terhadap Antonius. Banyak pihak yang berspekulasi bahwa ada kekuatan besar yang bermain di balik layer.
Terkait laporan hasil pemeriksaan Kesehatan no 010/VII/2024 yang ditandatangani DR Yuspita dwi wardani menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa mengalami gangguan skizofrenia dalam kondisi perbaikan dalam terapi.terdakwa dinilai dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dinilai memahami ats perbuatannya.
Ketua DPD Feradi, H. Adang Bahrowi, menyoroti Keputusan hasil pemeriksaan Kesehatan, nasib penderita gangguan jiwa yang berurusan dengan hukum. Menurut Adang, Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindakan pidana dalam keadaan tidak mampu bertanggung jawab karena gangguan jiwa tidak dapat dihukum
H Adang Bahrowi berharap majelis hakim mempetimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengambil Keputusan dan membebaskan Antonius agar dapat menjalani perawatan medis yang intensif.
Mengingat tersangka membutuhkan bantuan, bukan hukuman. Kondisi kejiwaannya yang semakin memburuk bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga berpotensi membahayakan orang lain jika tidak segera ditangani.”
. Di sisi lain, kita juga perlu memahami bahwa penyakit mental adalah sebuah kondisi medis yang membutuhkan penanganan khusus. “ pungkasnya. (Red)






